Membantu Fraud Risk Management Head dalam mengembangkan Strategy, Governance dan Framework Anti-Fraud beserta infrastrukturnya dalam pengelolaan risiko fraud untuk di implementasikan di seluruh jajaran organisasi Bank.
Melakukan oversight dan evaluasi atas efektifitas implementasi Strategy, Governance dan Framework Anti-Fraud yang meliputi 4 pilar program Anti-Fraud yaitu; pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi serta monitoring, evaluasi dan tindak lanjut.
Mengelola proses investigasi atas dugaan fraudeksternal, khususnya terkait digital & cyber, secara menyeluruh dan mengidentifikasi potensi kelemahan sistem/ proses internal secara cepat dan tepat, serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait i.e., Business Unit, Platform Owner, IT untuk memastikan langkah perbaikan atas celah keamanan telah diimplementasikan dalam rangka memitigasi berulangnya modus serupa di kemudian hari dan juga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap nasabah. Hal ini juga termasuk, namun tidak terbatas kepada menghadiri pertemuan dengan nasabah yang berdampak fraud bersama Team Litigasi dan Customer Care.
Memonitor trend kejadian dan exposure fraud eksternal, khususnya terkait digital & cyber, serta melakukan eskalasi kepada pihak terkait, termasuk ke Manajemen, terkait langkah yang telah, akan maupun yang perlu diambil dalam rangka memitigasi kejadian fraud dan juga peningkatan perlindungan terhadap nasabah dan Bank.
Mengembangkan fraud analytics berbasis data untuk mengidentifikasi potensi terjadinya insiden fraud secara lebih cepat (deteksi dini) serta sebagai bagian dalam mendukung proses investigasi antara lain melalui trend analysis, outlier pattern/ behavior identification, heatmap identification, etc dan menjadikannya sebagai langkah proaktif dalam menekan angka kejadian fraud.
Mendukung pelaksanaan investigasi secara independent atas pelanggaran fraud konvensional yang melibatkan staff internal sesuai dengan standard/ protokol investigasi, memastikan seluruh pelaksanaan investigasi dilakukan secara objective, sesuai fakta investigasi serta didokumentasikan secara memadai.
Terlibat aktif dalam melakukan pengawasan atas implementasi maupun pengembangan program 4 pilar strategi anti-fraud di Bank yang meliputi pilar Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Pelaporan dan Sanksi serta Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
Berkolaborasi dengan seluruh unit kerja di Bank maupun Group dalam rangka pengelolaan Strategy, Governance dan FrameworkAnti-Fraud.
Membangun dan memelihara team-work serta suasana kerja yang efektif demi tercapainya target serta memastikan aktifitas pengelolaan bisnis / operasional di Unit Kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.